PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus MI alias Ikhsan (20) yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Untuk memberhentikan peredarannya, atas perintah Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang pun berhasil membuktikan itu.
"Tim melakukan penangkapan padanya di Jalan Sekuntum. MI yang kaget pun langsung membuang ekstasi itu. Namun, berhasil diamankan sebanyak lima butir ekstasi jenis Lego. Selanjutnya tim menyisir ke rumahnya," sebut Hanafi.
Rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Uban, Pesisir, Limapuluh pun didatangi dan digeledah. "Di kamar MI itu digeledah. Sebanyak 15 ekstasi jenis Lego pun ditemukan," jelasnya.
MI mengakui telah menjual kepada seseorang pembeli sejumlah lima tablet dengan uang hasil jual beli sejumlah Rp 300 ribu. MI yang masih mahasiswa itu diamankan pada Sabtu (30/11) pukul 20.30 WIB.
Tak berhenti di situ, tim pun melakukan pengembangan. Di hari yang sama, tepatnya di Jalan Budi Luhur, Mentangor, Tenayan Raya, pukul 23.00 WIB, kembali diamankan satu pengedar narkoba S alias Ujeng (39).
"Saat itu, Ujeng tertangkap tangan sedang mengemas-ngemas paketan sabu menjadi lima bungkus seberat 1.00 gram. Ujeng katakan sabu miliknya didapat dari SA alias Tono (DPO) dengan membeli seharga Rp 400 ribu untuk dijual kembali seharga Rp 100 ribu per bungkus," terangnya.
Dari tangan Ujeng pun didapat ganja kering seberat 1.56 gram seharga Rp 20 ribu untuk dikonsumsi pribadi. Tim pun kembali melakukan pengembangan dari tersangka Ujeng. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang buruh bangunan SA alias Tono (49) yang berhasil diamankan pukul 23.30 WIB.
Saat diamankan, dihadapan petugas, buruh bangunan itu mengaku mendapat barang haram bubuk kristal dari Sudarmaji (DPO).
"Jadi barang itu dibeli Tono seharga Rp 2 juta dari Sudarmaji (DPO). Sementara baru terjual Rp 1 juta yang bersangkutan sudah kami amankan oleh tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang," sebut Hanafi.
Lebih lanjut, dari tangan Tono diamankan dua bungkus plastik ukuran sedang warna bening berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik ukuran kecil warna bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna hijau dan satu buah kotak warna hitam.
"Berat barang bukti dari enam bungkus plastik bening ukuran sedang dan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yaitu netto 3.00 gram," ucapnya.
Tono diamankan di Jalan Amal, Tenayan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (30/11) pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis sabu ada pada badannya.
Kepada DPO Sudarmaji pun terus dilakukan pencarian. Urung ditemukan, tim berhasil mendatangi TKP di Jalan Lintas Timur KM 12 Gang Posyandu. Benar saja tersangka berada di lokasi itu dan langsung diamankan. Tersangka S alias Putra (25) tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.
"Putra mengakui mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari Ele alias Gege (DPO) di daerah Rumbai dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu. Terhadap daun ganja kering tersebut nantinya untuk dipakai sendiri dan dijual, sebagian narkotika jenis daun ganja kering telah dijual kepada Ujeng yang telah diamankan terlebih dahulu," terangnya.(*3/azr)
Laporan Muslim Nurdin, Kota